HAKIM VONIS RECKY SUHARTONO EMPAT TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banggai Laut Recky Suhartono Godiman berjalan keluar usai menjalani sidang putusan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). Recky divonis penjara empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.