PCR DAN ANTIGEN NEGATIF SYARAT WAJIB BAGI PESERTA TES SKD CPNS

  • 3 September 2021 15:15 WIB
PCR DAN ANTIGEN NEGATIF SYARAT WAJIB BAGI PESERTA TES SKD CPNS
Petugas kesehatan memasukkan sampel lendir ke dalam wadahnya usai melakukan tes usap antigen COVID-19 di halaman The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/9/2021). Badan Kepegawain Negara (BKN) mewajibkan peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk melakukan tes usap RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau antigen yang berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Foto Terkait
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.36 MB
Disiarkan
03/09/2021 15:15 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor
Widodo S Jusuf