CURANMOR DIBAWAH UMUR
LHOKSEUMAWE. 26/4 - CURANMOR DI BAWAH UMUR- Polisi menunjukkan tiga tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor di bawah umur masing-masing berinisial MN (16), AH (17), dan seorang perantara/penadah FZ (24) bersama barang bukti saat gelar perkara curanmor di Mapolres Lhokseumawe Selasa (26/4). Jajaran Polres Lhokseumawe berhasil membekuk pelaku sindikat curanmor di bawah umur dan penadah, komplotan tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang curanmor dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. FOTO ANTARA/Rahmad/nz/11.