PENYITAAN ASET OBLIGOR BLBI DI TANGERANG
Warga melintas di samping plang penyitaan aset tanah milik obligor BLBI di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (3/9/2021). Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengamankan aset obligor dan debitur berupa 49 bidang lahan seluas 5.291.200 meter persegi di Tangerang, Medan, Pekanbaru dan Bogor yang merupakan bagian dari pemulihan hak negara dari hak tagih piutang dana BLBI. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.