EKSEPSI PASKAH DITOLAK
JAKARTA, 27/4 - EKSEPSI PASKAH DITOLAK. Salah satu terdakwa kasus cek pelawat Paskah Suzetta menunggu persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (27/4). Dalam putusan selanya, majelis hakim menolak eksepsi Paskah yang juga mantan Menteri Negara/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional asal Partai Golkar itu dan menyatakan pemeriksaan Paskah dilanjutkan hingga putusan akhir. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/ama/11.