ATURAN MAKAN DI TEMPAT UNTUK RESTORAN
Pengunjung makan di salah satu restoran di Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/9/2021). Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dalam penerapan PPKM Jawa dan Bali pada periode 7-13 September 2021, restoran, rumah makan dan kafe diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan waktu makan selama 60 menit. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.