GANTI RUGI
SIDOARJO, 28/4 - GANTI RUGI. Sejumlah bangunan tempat tinggal yang telah dirobohkan guna kolam penampung lumpur panas lapindo di desa Jabon, Porong, Sidoarjo, Jatim, Kamis (28/4). Memasuki tahun kelima pada 29 Mei 2011 mendatang, PT Minarak Lapindo Jaya berjanji menyelesaikan pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo pada tahun 2012 mendatang, dari total sekitar 13 ribu berkas korban lumpur Lapindo, hanya sekitar 7.400 berkas yang tuntas pembayarannya. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/ed/pd/11