PENGUNGKAPAN KEJAHATAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI TOKOPEDIA
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Dedi Supriyadi (ketiga kiri) bersama Kabid Humas AKBP Shinto Silitonga (ketiga kanan) menunjukkan tersangka serta barang bukti kejahatan perdagangan transaksi elektronik (ITE) saat ekspos di Mapolda Banten, Serang, Banten, Rabu (15/9/2021). Jajaran Polda Banten berhasil mengungkap kejahatan manipulasi transaksi elektronik dan meringkus empat tersangka pelakunya masing-masing BB, BD, HM dan AT yang sejak setahun terakhir berkomplot saling membeli dan menjual barang antar mereka secara fiktif melalui situs Tokopedia untuk meraih poin penjualan hingga mengakibatkan kerugian pengelola Tokopedia lebih dari Rp400 juta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.