PENGUNGKAPAN KEJAHATAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI TOKOPEDIA
Anggota Ditreskrimsus Polda Banten menunjukkan barang bukti kejahatan perdagangan transaksi elektronik (ITE) saat ekspos di Mapolda Banten, Serang, Banten, Rabu (15/9/2021). Jajaran Polda Banten berhasil mengungkap kejahatan manipulasi transaksi elektronik dan meringkus empat tersangka pelakunya masing-masing BB, BD, HM dan AT yang sejak setahun terakhir berkomplot saling membeli dan menjual barang antar mereka secara fiktif melalui situs Tokopedia untuk meraih poin penjualan hingga mengakibatkan kerugian pengelola Tokopedia lebih dari Rp400 juta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.