MAHKAMAH KONSTITUSI-POLIGAMI DITOLAK
JAKARTA, 3/10 - POLIGAMI DITOLAK. Sembilan Hakim Konstitusi membacakan putusan permohonan pengujian Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (3/10). Dalam Sidang Pleno tersebut MK menyatakan menolah permohonan Pemohon yang menganggap UU Perkawinan telah merugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kebebasan beragama yaitu beribadah poligami. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/nz/07.