KORUPSI KEIMIGRASIAN DUBES MALAYSIA
JAKARTA, 3/10 - KORUPSI KEIMIGRASIAN. Mantan Dubes RI untuk Malaysia, Hadi A. Wayarabi Al Hadar, memberikan pernyataan saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pungutan liar pengurusan dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Malaysia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/10). Mantan Dubes RI untuk Malaysia tersebut dan mantan Kepala Bidang Imigrasi Kedutaan Besar Suparba W. Amiarsa, diduga terlibat dalam penerbitan dua surat keputusan yang mengatur soal pungutan pengurusan dokumen keimigrasian pada 2000 hingga 2003 yang merugikan negara sebesar RM 6,097 juta atau sekitar Rp 15,24 miliar. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/nz/07.