SIDANG PASKAH SUZETTA
JAKARTA, 2/5. SIDANG PASKAH SUZETTA. Mantan anggota Komisi XI DPR periode 1999-2004 dari Partai Golkar, Paskah Suzetta (tengah) saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/5) terkait kasus cek perjalanan. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi diantaranya, Politisi Golkar yang sudah lebih dulu divonis Hamka Yandhu dan Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh. Paskah Suzetta disebut menerima sejumlah cek senilai Rp 600 juta, sebagai suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Gultom pada 2004. FOTO ANTARA/ Reno Esnir/ed/ama/11.