DITUNTUT 5 TAHUN PENJARA
JAKARTA, 3/5 - DITUNTUT 5 TAHUN PENJARA. Terdakwa kasus percobaan suap kepada pimpinan KPK, Ary Muladi, dipersidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (3/5). Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut Ary Muladi dengan 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/ed/NZ/11.