REVISI UU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
JAKARTA, 6/5. REVISI UU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. Menteri Hukum dan HAM RI Patrialis Akbar (tengah), Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) Mas Achmad Santosa (kiri) dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kanan) saat menggelar pertemuan di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (6/5). LPSK bersama Satgas PMH menyerahkan naskah akademik dan rancangan revisi UU 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban ke pihak Kementerian Hukum dan HAM. FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/pd/11.