PENERTIBAN PENUMPANG KA
JAKARTA, 11/5 - PENERTIBAN PENUMPANG KA. Petugas menertibkan penumpang yang naik di atap kereta di Stasiun Kebayoran, Jakarta, Rabu (11/5). Sebanyak 25 penumpang terjaring operasi penertiban tersebut, walaupun mereka melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 dengan ancaman tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp. 15 juta, petugas hanya melakukan pendataan dan mengenakan denda hingga lima kali lipat dari harga tiket. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/Koz/Spt/11.