PENERTIBAN PENUMPANG KA

  • 11 Mei 2011 11:45 WIB
PENERTIBAN PENUMPANG KA
JAKARTA, 11/5 - PENERTIBAN PENUMPANG KA. Petugas menertibkan penumpang yang naik di atap kereta di Stasiun Kebayoran, Jakarta, Rabu (11/5). Sebanyak 25 penumpang terjaring operasi penertiban tersebut, walaupun mereka melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 dengan ancaman tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp. 15 juta, petugas hanya melakukan pendataan dan mengenakan denda hingga lima kali lipat dari harga tiket. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/Koz/Spt/11.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2333
Ukuran Berkas
728.1 KB
Disiarkan
11/05/2011 11:45 WIB
Fotografer
Dhoni Setiawan
Editor