KASUS TANAH WARGA
MATARAM, 11/5 - SIDANG KASUS TANAH. Sejumlah warga Tionghoa sebagai pihak tergugat mengikuti sidang perdana kasus perebutan tanah di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (11/5). Sidang kasus perebutan tanah antara Perkumpulan Sosial Bhakti Mulia (PSBM) sebagai pihak penggugat dengan warga Tionghoa yang mendiami tanah seluas 2.797 meter persegi. FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/ss/ama/11