PENUNTASAN PELANGGARAM HAM
JAKARTA, 12/5 - PENUNTASAN PELANGGARAM HAM. Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim (tengah), didampingi Wakil Ketua I Nur Kholis (kanan) memaparkan tindak lanjut penuntasan pelanggran HAM Mei 1998, Jakarta, Kamis (12/5). Komnas HAM berpendapat penyelesaian pelanggaran HAM dapat dilakukan dengan cara mengakhiri impunitas serta merekomendasikan pembentukan Tim Penyidik pro-justisia untuk peristiwa kerusuhan Mei 1998 serta kasus HAM lainnya. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/ama/11