KASUS AHMADIYAH
SERANG 19/5-KASUS AHMADIYAH. Ustad Aa Ujang, terdakwa kasus penyerangan Jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, sedang mendengarkan putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, di Serang, Banten, Kamis (19/5). Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa dan menilai dakwaan jaksa yang menjerat terdakwa dengan pasal 160 jo pasal 170 KUHP sudah benar hingga memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda memeriksa para saksi. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/ed/mes/11