SIDANG AHMADIYAH
SERANG 19/5- SIDANG AHMADIYAH. Terdakwa kasus penyerangan Jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, sedang melepas kangen saat dijenguk koleganya dari Forum Ponpes Salafy Banten di ruang tahanan Pengadilan Negeri Serang dengan penjagaan ketat aparat polisi, di Serang, Banten, Kamis (19/5). Dalam persidangan Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa dan menilai dakwaan jaksa yang menjerat terdakwa dengan pasal 160 jo pasal 170 KUHP sudah benar hingga memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda memeriksa para saksi. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/ed/mes/11