KASUS KERUSUHAN TEMANGUNG

  • 19 Mei 2011 15:55 WIB
KASUS KERUSUHAN TEMANGUNG
SEMARANG, 19/5 - KASUS KERUSUHAN TEMANGUNG. Seorang petugas berbincang dengan salah satu dari 25 terdakwa kasus kerusuhan Temanggung, sebelum berlangsungnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa kasus tersebut, di Pengadilan Negeri Semarang(PN), Jateng, Kamis (19/5). Jaksa menuntut enam dari 25 terdakwa kasus kerusuhan bernuansa SARA yang terjadi pada 8 Februari 2011 itu, yakni AF, AP, SR, AZ, AK, dan TM dengan tuntutan delapan bulan penjara. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ed/mes/11.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1314
Ukuran Berkas
222.25 KB
Disiarkan
19/05/2011 15:55 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor