KASUS KERUSUHAN TEMANGUNG
SEMARANG, 19/5 - KASUS KERUSUHAN TEMANGUNG. Enam dari 25 terdakwa kasus kerusuhan Temanggung, yakni AF, AP, SR, AZ, AK, dan TM saat mengikuti dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Semarang(PN), Jateng, Kamis (19/5). Jaksa menuntut keenam terdakwa kasus kerusuhan bernuansa SARA yang terjadi pada 8 Februari 2011 itu dengan tuntutan delapan bulan penjara. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ed/mes/11.