KASUS KERUSUHAN TEMANGUNG
SEMARANG, 19/5 - KASUS KERUSUHAN TEMANGUNG. Seorang petugas bersiaga di depan sel tahanan yang dihuni para terdakwa kasus kerusuhan Temanggung, sebelum berlangsungnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa kasus tersebut, di Pengadilan Negeri Semarang(PN), Jateng, Kamis (19/5). Jaksa menuntut enam dari 25 terdakwa kasus kerusuhan bernuansa SARA yang terjadi pada 8 Februari 2011 itu, yakni AF, AP, SR, AZ, AK, dan TM dengan tuntutan delapan bulan penjara. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ed/mes/11.