DISKRESI ANAK DIBAWAH 12 TAHUN MASUK TEMPAT WISATA

  • 9 Oktober 2021 19:36 WIB
DISKRESI ANAK DIBAWAH 12 TAHUN MASUK TEMPAT WISATA
Warga bersama anaknya berwisata di kawasan Kali Besar, Kota Tua, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan diskresi bagi anak berusia di bawah 12 tahun untuk bisa masuk ke objek wisata dengan syarat harus ditemani orang tua yang sudah menerima vaksin COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.72 MB
Disiarkan
09/10/2021 19:36 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Zarqoni Maksum