DISKRESI ANAK DIBAWAH 12 TAHUN MASUK TEMPAT WISATA
Warga bersama anaknya berwisata di kawasan Kali Besar, Kota Tua, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan diskresi bagi anak berusia di bawah 12 tahun untuk bisa masuk ke objek wisata dengan syarat harus ditemani orang tua yang sudah menerima vaksin COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz