SIDANG DAKWAAN KIAGUS EMIL FAHMY
Terdakwa kasus korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) Kiagus Emil Fahmy Cornain (tengah) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/10/2021). Kiagus Emil Fahmy Cornain didakwa memperkaya diri senilai Rp1,3 miliar dan memperkaya orang lain Budi Tjahjono sebesar enam miliar. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.