SIDANG DAKWAAN KIAGUS EMIL FAHMY

  • 11 Oktober 2021 16:50 WIB
SIDANG DAKWAAN KIAGUS EMIL FAHMY
Terdakwa kasus korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) Kiagus Emil Fahmy Cornain (tengah) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/10/2021). Kiagus Emil Fahmy Cornain didakwa memperkaya diri senilai Rp1,3 miliar dan memperkaya orang lain Budi Tjahjono sebesar enam miliar. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.66 MB
Disiarkan
11/10/2021 16:50 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor
Fanny Octavianus