WACANA KELAS STANDAR DALAM LAYANAN BPJS KESEHATAN
Warga mendaftar Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui aplikasi JKN Mobile di Depok, Jawa Barat, Senin (11/10/2021). Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan layanan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 akan diganti menjadi kelas standar pada 2022, kriteria ini untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien yang lebih optimal tanpa ada perbedaan, sehingga pasien JKN akan dilayani dengan lebih baik.ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.