SIDANG TIPIRING KTR
BOGOR, 25/5-SIDANG TIPIRING KTR. Seorang pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjalani sidang Pidana ringan (Tipiring) di Warungjambu, Kota Bogor, Jabar, Rabu (25/5). Para pelanggar Perda No. 12 Tahun 2009 tentang KTR tersebut disidang ditempat dengan denda admistratif sebesar Rp. 21.000 yang bertujuan memberi efek jera pada perokok yang melanggar KTR. FOTO ANTARA/Jafkhairi/ss/nz/11