KASUS KERUSUHAN TEMANGUNG
SEMARANG, 26/5 - KASUS KERUSUHAN TEMANGUNG. Satu dari 25 terdakwa kasus kerusuhan Temanggung, Suprihanto (kanan) berbincang dengan penasehat hukumnya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jateng, Kamis (26/5). Jaksa menuntut Suprihanto tujuh bulan penjara karena dinilai ikut menghasut massa saat terjadi kerusuhan bernuansa SARA pada 8 Februari 2011 lalu. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ed/Spt/11.