SIDANG DAKWAAN YOORY CORNELES
Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul Yoory Corneles Pinontoan mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10/2021). Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz