VONIS KORUPSI
MADIUN, 31/5 - VONIS KORUPSI. Sebanyak 11 mantan anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 menjalani sidang putusan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (31/5). Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada masing-masing terdakwa serta mengembalikan uang negara yang disalahgunakan. FOTO ANTARA/Siswowidodo/ed/NZ/11