ZONASI PENANGKAPAN TERUKUR KKP
Nelayan mempersiapkan jaring pukat darat untuk menangkap ikan secara tradisional di pesisir pantai Gampong Jawa, Banda Aceh, Aceh, Senin (18/10/2021). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan kebijakan penangkapan terukur dengan membagi wilayah penangkapan dalam tiga zona meliputi penangkapan untuk industri, zonasi penangkapan untuk nelayan lokal, dan zonasi untuk pemijahan yang akan diterapkan pada awal 2022. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/rwa.