SIDANG KASUSU MUNIR
JAKARTA, 9/10 - SIDANG KASUS MUNIR. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan berbicara pada sidang kasus Munir di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/10). Indra Setiawan didakwa dengan pasal 340 jo pasal 56 ayat 2 KUHP atas tuduhan membantu kejahatan pembunuhan berencana, dan terancam hukuman 15 tahun penjara. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/07.