UNGKAP KASUS PINJAMAN ONLINE BARESKRIM
Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (ketiga kanan) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pinjol ilegal dengan menangkap pelaku yang berperan sebagai pemodal dan fasilitator warga negara asing (WNA) untuk membiayai pinjaman online ilegal dengan tersangka berinisial JS, DJ dan SR yang merupakan warga negara Indonesia dan Mabes Polri membuka layanan kontak pengaduan penanganan pinjaman "online" (pinjol) ilegal dengan "hotline" no wa 081210019202 dan melalui media sosial Instagram @satgas_pinjol_ilegal. ANTARA FOTO/ Reno Esnir