PK KASUS POLYCARPUS
JAKARTA, 7/6 - PK KASUS POLYCARPUS. Terpidana kasus pembunuhan Munir, Polycarpus Budihari Priyanto menunggu sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya di Pengadian Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6). Pengajuan PK tersebut berdasarkan temuan bukti baru (novum) oleh pengacara setelah putusan Mahkamah Agung pada tahun 2008 yang memutuskan bahwa Polycarpus hanya bersalah telah memalsukan dokumen perjalanan aktivis HAM Munir. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/Koz/pd/11.