SIDANG HEROIN WNA
BOYOLALI,7/6 - SIDANG HEROIN WNA. Warga Negara Filipina Cherry Ann Panaligan Calaud (2 kiri) berbicara di telepon seusai sidang perdana kasus penyelundupan heroin di Pengadilan Negeri Boyolali, Jateng, Selasa (7/6). Cherry Ann yang tertangkap membawa 1,193 kilogram heroin senilai Rp2,366 miliar setibanya di Bandara Adi Sumarmo Boyolali dari Malaysia 4 April lalu terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp10 miliar. FOTO ANTARA/Andika Betha/Koz/pd/11.