SIDANG HEROIN WNA

  • 7 Juni 2011 16:05 WIB
SIDANG HEROIN WNA
BOYOLALI,7/6 - SIDANG HEROIN WNA. Warga Negara Filipina Cherry Ann Panaligan Calaud (2 kiri) berbicara di telepon seusai sidang perdana kasus penyelundupan heroin di Pengadilan Negeri Boyolali, Jateng, Selasa (7/6). Cherry Ann yang tertangkap membawa 1,193 kilogram heroin senilai Rp2,366 miliar setibanya di Bandara Adi Sumarmo Boyolali dari Malaysia 4 April lalu terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp10 miliar. FOTO ANTARA/Andika Betha/Koz/pd/11.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1987
Ukuran Berkas
1.2 MB
Disiarkan
07/06/2011 16:05 WIB
Fotografer
Andika Betha
Editor