SANKSI BAGI PELANGGAR ATURAN HARGA TES PCR

  • 2 November 2021 14:50 WIB
SANKSI BAGI PELANGGAR ATURAN HARGA TES PCR
Petugas kesehatan membawa sampel tes usap polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 milik warga di Jakarta, Selasa (2/11/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi laboratorium atau fasilitas kesehatan yang tidak mematuhi aturan harga tes usap PCR berupa teguran hingga pencabutan izin. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.35 MB
Disiarkan
02/11/2021 14:50 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor
Fanny Octavianus