KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGGARA LELANG BARANG RAMPASAN
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sarjono Turin (kedua kiri) menunjukan uang hasil lelang kendaraan alat berat hasil rampasan dalam kasus tindak pidana pertambangan nikel di Kantor Kejaksaan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (2/11/2021). Pihak Kejaksaan berhasil melelang 17 unit kendaraan alat berat barang rampasan sebesar Rp15 miliar yang berasal dari tiga perusahaan yang melakukan tindak pidana penambangan hutan tanpa izin yakni PT Pertambangan Nikel Nusantara, PT Natural Persada Mandiri dan PT Rockstone Mining Indonesia. ANTARA FOTO/Jojon/wsj.