SIDANG PERTAMA KASUS CIKEUSIK
SERANG 8/6 - SIDANG PERTAMA KASUS CIKEUSIK. Ketua Keamanan Jemaah Ahmadiyah Deden Sujana (tengah) dikawal petugas ketika akan menghadiri sidang pertama kasus bentrok warga Cikeusik dan Jemaah Ahmadiyah di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu (8/6). Deden yang didakwa turut menyiapkan senjata dan memulai penyerangan dalam tragedi yang menewaskan tiga orang itu dijerat pasal 160 dan 212 KUHP tentang penghasutan dan melawan aparat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/Koz/Spt/11.