DITUNTUT 3 TAHUN PENJARA
JAKARTA, 9/6 - DITUNTUT 3 TAHUN PENJARA . Terdakwa kasus cek perjalanan Panda Nababan (kanan) sebelum menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di gedung pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu malam (8/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut menjatuhkan hukuman pada terdakwa Panda Nababan dengan hukuman tiga tahun penjara denda Rp. 150 Juta Subsider 6 bulan kurungan serta mengembalikan uang atau barang senilai 1,95 miliar untuk mengganti atas suap dari tindak pidana korupsi. FOTO ANTARA/Reno Esnir/11.