SINDIKAT PEMALSUAN
SURABAYA, 11/6 - SINDIKAT PEMALSUAN. Petugas menunjukkan barang bukti pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (11/6). Unit Jatanum Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengagalkan sindikat pemalsuan STNK dan BPKB dengan tarif Rp5 juta-Rp10 juta per mobil dan sepeda motor. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/ss/ama/11