NARKOBA ANGGOTA DEWAN
DENPASAR, 13/6 - NARKOBA ANGGOTA DEWAN. Dua anggota DPRD Kota Semarang, Edy Purwanto (2 kanan) dari Fraksi Partai Demokrat dan Bambang Sutrisno (kiri) dari Fraksi PDIP serta barang bukti kepemilikan berupa sabu-sabu diperlihatkan saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (13/6). Kedua anggota dewan yang ditangkap 1 Februari 2011 itu terancam hukuman 12 tahun penjara karena membawa 0,56 gram (brutto) sabu-sabu saat berada di sebuah hotel di Bali dalam rangka kunjungan kerja di Pemkab Badung. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ed/ama/11.