SIDANG MEDIASI YUSUF SUPENDI.
JAKARTA, 14/6 - SIDANG MEDIASI YUSUF SUPENDI. Mantan Anggota DPR 2004-2009 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi (kanan) didampingi penasehat hukumnya seusai menjalani sidang mediasi gugatannya kepada elit Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/6). Ketua Hakim Mediasi, H.Aksir memberikan waktu 40 Hari kepada keduabelah pihak untuk berdamai dan pabila tidak disepakati sidang memasuki materi inti yakni pelanggaran pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan Hukum dengan nilai gugatan Rp 42,7 Milyar. FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/pd/11.