SIDANG KORUPSI
MADIUN, 15/6 Ð SIDANG KORUPSI. Empat orang mantan anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jatim, Rabu (15/6). Majelis hakim PN Kota Madiun menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta mengembalikan uang pengganti kerugian negara yang besarnya bervariasi kepada masing-masing terdakwa, karena bersama pimpinan dan anggota DPRD yang lain saat itu menyalahgunakan dana APBD untuk pos anggaran DPRD total sebesar Rp 5,3 miliar. FOTO ANTARA/Siswowidodo/ss/ama/11