PUTUSAN UU PESISIR

  • 16 Juni 2011 19:00 WIB
 PUTUSAN UU PESISIR
JAKARTA, 16/6 - PUTUSAN UU PESISIR. Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Tolak Hak Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (HP3) melakukan aksi teatrikal menolak HP3 bersamaan dengan pembacaan amar putusan uji materi UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil oleh Majelis Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/6). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai Mahfud MD menyatakan Pasal 1 angka 18, Pasal 16, 17, 19, 20, 21, 22, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71 serta 75 UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/nz/11.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.34 MB
Disiarkan
16/06/2011 19:00 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor