SIDANG DARING LANJUTAN EDY RAHMAT

  • 17 November 2021 18:05 WIB
SIDANG DARING LANJUTAN EDY RAHMAT
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat berjalan memasuki ruang sidang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pada sidang lanjutan sebelumnya, Edy Rahmat sebagai penerima suap hanya dituntut dengan denda sebesar Rp250 juta dan subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.8 MB
Disiarkan
17/11/2021 18:05 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor
Puspa Perwitasari