SIDANG DARING LANJUTAN EDY RAHMAT
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat (kanan) berjalan keluar dari ruang sidang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pada sidang lanjutan sebelumnya, Edy Rahmat sebagai penerima suap hanya dituntut dengan denda sebesar Rp250 juta dan subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.