PEMBACAAN VONIS

  • 20 Juni 2011 15:40 WIB
PEMBACAAN VONIS
JAKARTA, 20/6 - PEMBACAAN VONIS. Terdakwa kasus dugaan suap pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Danial Tandjung (kanan) berada di ruang sidang saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/6). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider tiga bulan kurungan masing-masing kepada kedua orang mantan anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan Danial Tandjung dan Sofyan Usman. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/Spt/11.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.01 MB
Disiarkan
20/06/2011 15:40 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor