PEMBACAAN VONIS
JAKARTA, 20/6 - PEMBACAAN VONIS. Terdakwa kasus dugaan suap pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Danial Tandjung (kanan) berada di ruang sidang saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/6). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider tiga bulan kurungan masing-masing kepada kedua orang mantan anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan Danial Tandjung dan Sofyan Usman. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/Spt/11.