PEMBACAAN VONIS
JAKARTA, 20/6 - PEMBACAAN VONIS. Dua terdakwa kasus dugaan suap pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Danial Tandjung (kiri) dan Sofyan Usman (kanan) mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/6). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider tiga bulan kurungan masing-masing kepada dua mantan anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan tersebut. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/Spt/11.