HUKUMAN PANCUNG
JAKARTA, 21/6- HUKUMAN PANCUNG. Ketua Umum PB PBNU, KH. Said Aqil siroj (kanan), dan Sekjen PB PBNU, Marsudi Suhud, saat menyampaikan keterangan perihal proSes hukuman pancung Ruyati, di Jakarta, Selasa
(21/6). KH. Said Aqil Siroj yang pernah menimba ilmu di Arab Saudi selama 13 tahun 8 bulan, menjelaskan proses hukuman pancung di Arab Saudi yang tidak bisa diganggu gugat oleh raja sekalipun kecuali dapat pengampunan oleh seluruh famili korban. FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/ed/NZ/11