DIVONIS 1 TAHUN 5 BULAN
JAKARTA, 22/6 - DIVONIS 1 TAHUN 5 BULAN. Terdakwa kasus cek perjalanan Panda Nababan (kiri) saat menjalani sidang pembacaan saat menjalani sidang pembacaan Vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (22/6). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pada terdakwa Panda Nababan dengan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ss/pd/11.